Ijin Belajar
Bila anda akan melanjutkan studi , harus mengurus ijin belajar dengan syarat:
1. Surat permohonan
2. surat rekomendasi kepala sekolah
3. surat pernyataan disiplin dari kasek
4. daftar riwayat hidup
5. DP3 terakhir
6. Jadwal KBM
7. SK terakhir
8. Suket dari tempat belajar
Semarang, 140909
Indri sunarso
indrisunarso882 berkata,
Desember 8, 2008 pada 1:22 pm
yach namanya aja aturan ya pak kita ngikuti aja kan yang penting sukses. Kami tunggu karya pak Sawali berikutnya.